ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPI
(KOMUNITAS PRINTING INDONESIA)
HARI : SABTU
TANGGAL 1 OKTOBER 2016
DI AULA POLIMEDIA JAKARTA
ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS PRINTING INDONESIA
MUKADDIMAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Dalam rangka peningkatan kualitas insan grafika beserta organisasinya, dan dalam rangka
mewujudkan masyarakat grafika dalam wadah yang tepat, yang berazaskan Pancasila dan
berlandaskan UUD’45, maka dipandang perlu untuk menghimpun kesatuan, persatuan,
serta kemampuan dan keahlian insan grafika yang independen dalam suatu kelompok yang
memiliki kesamaan minat pada perkembangan dunia grafika, sebagai perwujudan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bahwa kelompok ini merupakan kumpulan pegiat grafika yang kemudian diwujudkan
menjadi satu kelompok yang saling berinteraksi di dalamnya, hingga akhirnya terbentuklah
satu komunitas. Maka daripada itu atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh
keinginan luhur, para anggota yang bergerak di bidang grafika dengan ini menyatakan
menyatukan diri dalam suatu organisasi yang menamakan diri KOMUNITAS PRINTING
INDONESIA-KOPI dengan AD & ART seperti di bawah ini:
BAB I : Nama dan Tempat
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
- Organisasi ini bernama Komunitas Printing Indonesia, disingkat KOPI GRAFIKA.
- Komunitas Printing Indonesia pusat berkedudukan di Jakarta, Indonesia.
Pasal 2
W a k t u
Komunitas Printing Indonesia didirikan pada hari Minggu, tanggal 12 Juli 2009 untuk
waktu yang tidak ditentukan.
BAB II : Azas, Sifat, dan Tujuan
Pasal 3
A z a s
Komunitas Printing Indonesia berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas.
Pasal 4
Sifat
Komunitas Printing Indonesia merupakan organisasi yang mandiri bukan merupakan
organisasi pemerintah, juga bukan organisasi politik.
Pasal 5
Tujuan
Komunitas Printing Indonesia bertujuan : - Menghimpun para insan yang bergerak di bidang industri dan pendidikan grafika dalam
sebuah wadah organisasi berbasis komunitas (non profit). - Meningkatkan dan memberikan nilai tambah (value) bagi anggota komunitas serta
mewujudkan insan grafika yang cerdas, bijak, dan mandiri dalam kebersamaan.
3
BAB III : KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan, Komunitas Printing Indonesia mempunyai kegiatan organisasi
sebagai berikut : - Menyelenggarakan pertemuan rutin silaturahmi antar anggota dan pengurus.
- Menyelenggarakan kegiatan seminar dan workshop atau pelatihan yang dapat
mencerdaskan dan meningkatkan keterampilan anggota dan pengurus Komunitas
Printing Indonesia. - Melakukan sosialisasi dan komunikasi serta kerjasama dengan masyarakat grafika
Indonesia dan dunia, akan pentingnya peningkatan SDM Grafika. - Mendukung terlaksananya kegiatan atau program yang bertujuan meningkatkan
keterampilan, kecerdasan dan kualitas serta performa industri cetak Indonesia. - Melakukan kunjungan industri percetakan tempat anggota bekerja dan berkarya.
- Serta usaha lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB IV : KEANGGOTAAN
Pasal 7
Ruang Lingkup Keanggotaan
Ruang lingkup keanggotaan Komunitas Printing Indonesia adalah meliputi seluruh
insan yang peduli dan bergerak di bidang percetakan, pendidikan dan industri grafika.
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
Jenis keanggotaan Komunitas Printing Indonesia terdiri dari : - Anggota Biasa adalah semua pegiat grafika yang memenuhi syarat dan disahkan.
- Anggota Kehormatan, terdiri dari pakar atau tokoh grafika Indonesia yang berjasa
dalam membantu, membina, memajukan dan mengembangkan dunia grafika.
Pasal 9
Hak Anggota - Anggota Biasa mempunyai :
a. Hak bicara, hak suara, dan hak untuk dipilih.
b. Hak untuk melakukan kegiatan dan mengikuti kegiatan organisasi dan menikmati
fasilitas organisasi. Dalam melakukan kegiatannya, anggota perlu melakukan
musyawarah terlebih dahulu dengan pengurus. - Anggota Kehormatan mempunyai :
a. Hak bicara.
b. Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi atas undangan Pengurus.
Pasal 10
Kewajiban Anggota
Setiap anggota Komunitas Printing Indonesia berkewajiban : - Mentaati semua peraturan dan ketentuan Komunitas.
- Memelihara kebersamaan dalam satu wadah kekeluargaan.
- Menjaga dan memelihara nama baik komunitas.
- Pro aktif dalam memperjuangkan visi dan misi Komunitas.
- Membayar uang pangkal anggota.
- Membayar iuran anggota sesuai kesepakatan yang berlaku.
4
Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan - Bagi anggota biasa, keanggotaannya berakhir karena :
a. Mengundurkan diri. b. Diberhentikan oleh organisasi. c. Meninggal dunia - Bagi anggota kehormatan, keanggotaannya berakhir karena :
a. Mengundurkan diri. b. Meninggal dunia. c. Diberhentikan oleh organisasi. - Perpindahan keanggotaan antar daerah diatur dalam mekanisme ART.
BAB V : ORGANISASI
Pasal 12
Ruang Lingkup
Komunitas Printing Indonesia mempunyai wilayah kerja di seluruh Indonesia dan manca
Negara yang peduli pada peningkatan dan pengembangan industri grafika Indonesia.
Pasal 13
Organisasi - Kekuasaan tertinggi pada Kongres.
- Kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Bentuk Organisasi
Komunitas Printing Indonesia adalah organisasi yang berbentuk komunitas dari pusat
sampai ke daerah-daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 15
Struktur Organisasi - Organisasi Komunitas Printing Indonesia terdiri dari :
a. Di tingkat nasional disebut KOPI Pusat. b. Di tingkat daerah disebut KOPI daerah. - KOPI Pusat, KOPI daerah, terikat oleh satu hubungan berjenjang dalam struktur
organisasi. - Setiap kebijaksanaan Komunitas Printing Indonesia yang tingkatan strukturnya lebih
rendah, tidak boleh bertentangan dengan kebijaksanaan KOPI yang tingkat
organisasinya lebih tinggi. - Di setiap propinsi, hanya dapat dibuat satu KOPI tingkat daerah yang disebut KOPI
daerah.
Pasal 16
Kelengkapan Organisasi - Tingkat Nasional :
a. Kongres.
b. Rapat kerja nasional.
c. Dewan Pengurus Pusat. - Tingkat Daerah :
a. Konferensi Daerah.
b. Rapat kerja daerah.
c. Dewan Pimpinan Daerah.
5
Pasal 17
Wewenang Organisasi
Kewenangan organisasi Komunitas Printing Indonesia diatur sebagai berikut : - Tingkat Nasional :
a. Kongres Komunitas Printing Indonesia merupakan lembaga dan kekuasaan
tertinggi Komunitas Printing Indonesia di tingkat pusat.
b. Rapat kerja Nasional Komunitas Printing Indonesia disebut Rakernas Komunitas
Printing Indonesia, merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengawasi
terlaksananya keputusan-keputusan kongres Komunitas Printing Indonesia, serta
membantu Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Printing Indonesia dalam
memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri, serta menetapkan
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pimpinan Pusat.
c. Dewan Pengurus Pusat Komunitas Printing Indonesia merupakan pimpinan
tertinggi Komunitas Printing Indonesia, yang mewakili Komunitas baik ke dalam
maupun ke luar, serta bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi
kepada Kongres Komunitas Printing Indonesia. - Tingkat Daerah :
a. Konferensi Daerah Komunitas Printing Indonesia merupakan lembaga dan
kekuasaan tertinggi Komunitas Printing Indonesia di Provinsi.
b. Rapat Kerja Daerah disingkat Rakerda Komunitas Printing Indonesia, merupakan
lembaga yang diselenggarakan untuk mengawasi terlaksananya keputusankeputusan Konferensi Daerah Komunitas Printing Indonesia, serta membantu
Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Printing Indonesia dalam memutuskan hal
hal yang tidak dapat diputuskan sendiri, serta menetapkan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan Dewan Pimpinan Daerah.
c. Dewan Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia merupakan pimpinan
tertinggi Komunitas Printing Indonesia, yang mewakili Komunitas baik ke dalam
maupun ke luar, serta bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi
kepada Kongres Komunitas Printing Indonesia.
Pasal 18
Pengurus Organisasi - Pimpinan organisasi Komunitas Printing Indonesia disebut Dewan Pengurus, yang
terdiri dari :
a. Tingkat Nasional disebut Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP Komunitas
Printing Indonesia.
b. Tingkat Daerah disebut Dewan Pengurus Daerah, disingkat DPD Komunitas
Printing Indonesia. - Dewan Pengurus di setiap tingkatan/jenjang organisasi terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Pusat
Terdiri dari Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil
Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil Bendahara, para Ketua Bidang dan Wakil Ketua
Bidang.
b. Dewan Pengurus Daerah
Terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris Daerah (Sekda),
Bendahara, Wakil Bendahara, para Ketua Bidang dan Wakil Ketua Bidang. - Susunan dan jumlah Dewan Pengurus untuk setiap tingkat jenjang organisasi, diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Komunitas Printing Indonesia.
Pasal 19
Musyawarah Khusus dan Musyawarah Luar Biasa - Musyawarah Khusus, baik pada tingkat nasional, maupun daerah, secara khusus bisa
diselenggarakan untuk menampung serta menyelesaikan secara tuntas dan sah, untuk
beberapa permasalahan yang bersifat khusus yang diamanatkan oleh Kongres dan atau
Konferensi Daerah. - Musyawarah Luar Biasa, baik pada tingkat nasional dan daerah dapat diadakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Tingkat Nasional, atas permintaan lebih dari ½ (setengah) DPD yang ada.
b. Tingkat Daerah, atas permintaan lebih dari ½ (setengah) anggota yang ada di daerah. - Musyawarah Luar Biasa diadakan untuk menampung serta menyelesaikan hal-hal yang
mendesak, yang menyangkut penilaian mengenai Dewan Pengurus dan Keuangan. - Keputusan-keputusan Musyawarah Khusus dan keputusan-keputusan Musyawarah Luar
Biasa, kedudukan serta kekuatannya berbanding sama dengan keputusankeputusan
yang dihasilkan oleh Kongres, Konferensi Daerah, sesuai dengan tingkatan organisasi
masin-masing.
Pasal 20
Waktu Penyelenggaraan Kongres, Konferensi Daerah dan Rapat - Kongres dan Konferensi Daerah, masing-masing diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat)
tahun. - Rapat Kerja Nasional atau Rakernas, Rapat Kerja Daerah atau Rakerda, masingmasing
diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun. - Rapat Dewan Pengurus dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,
diadakan sekurang-kurangnya dua bulan sekali.
Pasal 21
Kuorum - Musyawarah dan Rapat dinyatakan sah apabila mencapai kuorum yang dihadiri oleh
lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang hadir dan memiliki hak suara. - Bilamana kuorum tidak tercapai, maka Musyawarah dan Rapat dapat ditunda selambat
lambatnya 1x 24 (dua puluh empat) jam. - Jika sesudah penundaan tersebut jumlah kuorum belum juga tercapai, maka Musyawarah
dan Rapat tersebut dapat terus diselenggarakan, dan semua keputusan yang diambil
dinyatakan sah dan mengikat. - Untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
Musyawarah baru bisa dinyatakan sah dan mencapai kuorum, apabila dihadiri oleh lebih
dari ½ + 1 dari jumlah peserta yang hadir dan memiliki hak suara.
Pasal 22
Pengambilan Keputusan - Semua keputusan yang diambil dalam rapat, sedapatnya diusahakan atas dasar
musyawarah untuk mufakat, yang diatur dalam tata tertib kongres. - Apabila dengan cara musyawarah untuk mufakat tidak juga tercapai keputusan, maka
keputusannya diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir (voting),
yang memiliki hak suara.
6
7
Bab VI : Dewan Penasehat
Pasal 23
Dewan Penasehat - Dewan penasehat Komunitas Printing Indonesia terdiri atas mantan ketua umum dan
tokoh-tokoh yang telah berjasa dalam membina, dan memberikan kontribusi terhadap
perkembangan dunia grafika. - Dewan Penasehat di pilih oleh DPP Komunitas Printing Indonesia dan DPD
Komunitas Printing Indonesia setempat yang ditetapkan dalam sebuah surat
keputusan.
BAB VII : SUMBER DANA
Pasal 24
Keuangan - Sumber dana Komunitas Printing Indonesia diperoleh dari :
a. Uang pangkal, iuran anggota, dan sumbangan partisipasi anggota.
b. Penerimaan-penerimaan atau donasi dalam bentuk apapun yang sah dan tidak
mengikat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Kongres.
c. Usaha-usaha yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25
Pengelolaan Keuangan - Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan organisasi.
- Dana yang diperoleh atau harta kekayaan organisasi dilaporkan dan dipertanggung
jawabkan oleh Dewan Pengurus pada forum Kongres atau Konferensi Daerah.
BAB VIII : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar Komunitas Printing Indonesia hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan Kongres Komunitas Printing Indonesia.
Pasal 27
Pembubaran Organisasi - Pembubaran Komunitas Printing Indonesia hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan mutlak kuorum pada kongres yang khusus diadakan untuk keperluan itu. - Apabila Komunitas Printing Indonesia ini dibubarkan, maka Kongres tersebut
sekaligus menetapkan penghibahan seluruh kekayaan organisasi kepada badan-badan
sosial maupun yayasan-yayasan.
BAB IX : PENUTUP
Pasal 28
Anggaran Rumah Tangga
Hal-hal yang belum atau tidak diatur di dalam Anggaran Dasar Komunitas Printing
Indonesia akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian
pelaksanaan Anggaran Dasar. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 29
Berlakunya Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini berlaku setelah disahkan dalam Kongres ke I KOPI pada tanggal
01 Oktober 2016 di Jakarta.
8
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS PRINTING INDONESIA
BAB I : UMUM
Pasal 1
Landasan Penyusunan
Anggaran Rumah Tangga Komunitas Printing Indonesia merupakan pengaturan lebih
lanjut dari pasal 28 Anggaran Dasar Komunitas Printing Indonesia.
Pasal 2
Kode Etik
Kode etik anggota Komunitas Printing Indonesia berazaskan Pancasila.
Pasal 3
Gotong Royong
Anggota Komunitas Printing Indonesia melaksanakan profesi dan kegiatannya dengan
penuh tanggung jawab legal dan moral. Berpedoman pada sifat gotong royong serta bantu
membantu antara sesama insan grafika baik di bidang teknologi, peralatan, pengetahuan
dan keterampilan.
Pasal 4
Persaingan Sehat
Insan grafika bertindak ksatria dalam persaingan sehat, yang bersifat perlombaan baik dan
jujur mencapai kemajuan. Menghindari persaingan yang tidak layak, baik dalam bekerja,
mencari order, ataupun mencari karyawan, dan lain sebagainya.
BAB II : ORGANISASI KOMUNITAS PRINTING INDONESIA
Pasal 5
Memberikan nilai tambah bagi anggotanya agar menjadi insan grafika yang mandiri,
kompeten dalam ilmu pengetahuan dan teknologi grafika terapan, memiliki etika kerja yang
positif, sehingga mampu berbagi manfaat kepada anggota lainnya, dalam satu jalinan
silaturahmi yang berkesinambungan.
BAB III : PENDIDIKAN
Pasal 6
Pendidikan / jenjang pendidikan anggota biasa, minimal adalah sekolah menengah atas dan
sederajatnya.
BAB IV : KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Menjadi Anggota
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Komunitas Printing Indonesia: - Individu berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
- Berminat pada bidang grafika.
- Menyatakan bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Komunitas Printing Indonesia yang dituangkan dalam formulir registrasi Anggota
Komunitas Printing Indonesia. - Pendaftaran anggota dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran
yang telah disediakan, atau dapat diberikan melalui surat elektronik. - Bagi anggota yang dinyatakan diterima menjadi anggota biasa, akan diberikan Kartu
Tanda Anggota (KTA) atau KOPI Member Card yang akan dikeluarkan Dewan
Pengurus Pusat, dalam waktu yang akan ditetapkan berikutnya.
9 - Bentuk formulir pendaftaran dan Kartu Tanda Anggota (KTA) anggota biasa, akan
dibentuk dalam bentuk yang seragam di seluruh Indonesia, yang akan ditetapkan oleh
Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 8
Hak Anggota
Setiap anggota biasa Komunitas Printing Indonesia mempunyai hak : - Hak untuk memilih, dipilih dan hak suara/bicara.
- Memberikan saran dan pendapat untuk kebaikan dan kemajuan organisasi.
- Mengikuti kegiatan organisasi dan menikmati fasilitas organisasi.
- Mendapatkan informasi dan bimbingan di bidang grafika dari organisasi.
Pasal 9
Kewajiban anggota
Setiap anggota biasa Komunitas Printing Indonesia berkewajiban untuk: - Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Printing
Indonesia. - Menjunjung tinggi nama organisasi, profesionalitas dan kode etik Komunitas Printing
Indonesia. - Mematuhi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh
organisasi. - a. Membayar uang pangkal sebesar Rp 50.000 per satu kali keanggotaan.
b. Iuran organisasi sebesar Rp 50.000 per tahun.
Pasal 10
Pemberhentian Anggota - Anggota biasa Komunitas Printing Indonesia dapat diberhentikan sementara/tetap
karena :
a. Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan yang diberikan organisasi.
c. Tidak mematuhi keputusan-keputusan organisasi.
d. Pemberhentian anggota ditetapkan oleh rapat pengurus. - Pemberhentian dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat/Daerah setelah diberi
peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal-hal yang sangat luar biasa. - Anggota yang kehilangan haknya karena terkena sanksi, akan memperoleh haknya
kembali, setelah sanksi yang diberikan kepadanya telah dicabut.
BAB V : SUSUNAN DEWAN PENGURUS
Pasal 11
Dewan Pengurus Pusat - Dewan Pengurus Pusat Komunitas Printing Indonesia terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum.
b. Beberapa orang Wakil Ketua Umum yang mengkoordinir beberapa bidang tertentu.
c. Seorang Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal.
d. Seorang Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum.
e. Beberapa orang Ketua Bidang sesuai kebutuhan dan perkembangannya. - Dewan Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
10
Pasal 12
Dewan Pengurus Daerah - Dewan Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Beberapa orang wakil ketua yang mengkoordinir beberapa bidang dan daerah
tertentu.
c. Seorang Sekretaris Daerah dan Wakil Sekretaris Daerah (Sekda)
d. Seorang Bendahara dan Wakil Bendahara.
e. Beberapa orang Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya. - Dewan Pengurus Daerah berkedudukan di daerah.
BAB VI : TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENGURUS
Pasal 13
Dewan Pengurus Pusat
Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Pusat antara lain sebagai berikut : - Menyelenggarakan Kongres dan Rakernas Komunitas Printing Indonesia, khususnya
yang menyangkut Kongres harus diselenggarakan selambat-lambatnya sebelum
berakhirnya masa bakti Dewan Pengurus Pusat. - Menjalankan keputusan-keputusan Kongres.
- Menjalankan program kerja Komunitas Printing Indonesia.
- Mengukuhkan dan melantik Dewan Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia.
- Menetapkan kebijaksanaan serta memberikan petunjuk-petunjuk kepada Dewan
Pengurus Daerah. - Melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas Dewan Pengurus Daerah.
- Mengatur dan mempertanggung jawabkan kebijaksanaan Anggaran Organisasi di
tingkat Pusat.
Pasal 14
Dewan Pengurus Daerah
Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Daerah antara lain : - Menyelenggarakan Konferensi Daerah dan Rakerda, khususnya yang menyangkut
Konferensi Daerah harus diselenggarakan selambat-lambatnya sebelum berakhirnya
masa bakti Dewan Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia. - Mengaplikasikan keputusan-keputusan Konferensi Daerah.
- Menetapkan kebijaksanaaan serta memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggota
dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 15
Sanksi Jabatan - Pengurus yang melanggar dan/atau tidak mematuhi Anggaran Dasar atau Anggaran
Rumah Tangga, melanggar peraturan dan ketentuan organisasi serta tidak mematuhi
kewajibannya sebagai pengurus, maka kepadanya dapat diberikan peringatan secara
tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut, dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan,
maka kepadanya dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara ataupun
pemberhentian tidak hormat oleh jenjang yang lebih tinggi. - Kepada pengurus yang terkena sanksi jabatan, dapat melakukan pembelaan diri serta
naik banding kepada :
a. Konferensi Daerah/Rakerda untuk Dewan Pengurus Daerah.
b. Kongres/Rakernas untuk Dewan Pengurus Pusat.
11
BAB VII : TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 16
Kongres - Tugas dan wewenang Kongres adalah :
a. Mengubah, menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
b. Menetapkan garis-garis besar kebijaksaan organisasi.
c. Menyusun dan menetapkan Program Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan
dan Biaya organisasi.
d. Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi.
e. Memberikan penilaian keputusan terhadap laporan pertanggung jawaban Dewan
Pengurus Pusat Komunitas Printing Indonesia.
f. Mengangkat dan menetapkan Dewan Penasehat Komunitas Printing Indonesia
tingkat pusat.
g. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Pusat Komunitas Printing Indonesia. - Peserta Kongres terdiri dari :
a. Peserta penuh, yaitu utusan Dewan Pengurus Daerah dan memiliki suara dan hak
bicara.
b. Peserta biasa, yaitu Dewan Pengurus Lengkap DPP Komunitas Printing
Indonesia, yang masing-masin memiliki hak bicara dan dipilih.
c. Peninjau, yaitu utusan dari Dewan Pengurus Daerah di luar peserta penuh, yaitu
masing-masing memiliki hak bicara.
Pasal 17
Rapat Kerja Nasional - Tugas dan wewenang Rapat Kerja Nasional adalah :
a. Mengadakan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat.
b. Mengadakan penyempurnaan atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat.
c. Menetapkan rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pengurus Pusat.
d. Mengadakan inventarisasi permasalahan organisasi serta menetapkan
kebijaksanaan penyelesaian masalahnya.
e. Membantu Dewan Pengurus Pusat untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat
diputuskan sendiri. - Peserta Rapat Kerja Nasional, sama dengan ketentuan Kongres.
Pasal 18
Konferensi Daerah - Tugas dan wewenang Konferensi Daerah adalah :
a. Menyusun dan menetapkan Program Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan
dan Biaya Organisasi.
b. Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban Dewan
Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia.
d. Mengangkat dan menetapkan Dewan Penasehat Komunitas Printing Indonesia
daerah.
e. Memilih Dewan Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia. - Peserta Konferensi Daerah terdiri dari :
a. Peserta penuh, yaitu Dewan Pengurus DPD Komunitas Printing Indonesia, yang
masing-masing memiliki hak bicara dan dipilih.
b. Peninjau, yaitu anggota Komunitas Printing Indonesia daerah yang diundang
secara resmi, yang masing-masing memiliki hak bicara.
12
Pasal 19
Rapat Kerja Daerah - Tugas dan wewenang Rapat Kerja Daerah adalah :
a. Mengadakan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Daerah.
b. Mengadakan penyempurnaan atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Daerah.
c. Menetapkan rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pengurus Daerah.
d. Mengadakan inventarisasi permasalahan organisasi serta menetapkan
kebijaksanaan penyelesaian masalahnya.
f. Membantu Dewan Pengurus Daerah untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat
diputuskan sendiri. - Peserta Rapat Kerja Daerah, sama dengan ketentuan Konferensi Daerah.
BAB VIII : TATA CARA PEMILIHAN, PERSYARATAN DAN MASA JABATAN
DEWAN PENGURUS
Pasal 20
Pemilihan Dewan Pengurus - Tata cara pemilihan Dewan Pengurus dilakukan dalam musyawarah yaitu dengan cara
memilih dan menetapkan 5 (lima) orang formatur untuk membentuk Dewan Pengurus. - Pemilihan formatur diupayakan dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mufakat,
dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pemilihan formatur
dilakukan dengan cara tertulis melalui azas langsung, umum, bebas, dan rahasia yang
dilakukan oleh peserta penuh yang memiliki hak suara. Setiap peserta penuh menulis
sebanyak 5 (lima) orang kandidat formatur. - Apabila pemilihan formatur dilakukan dengan cara tertulis melalui azas langsung,
bebas, dan rahasia, maka yang dinyatakan sebagai formatur adalah 5 (lima) orang
yang mendapatkan suara terbanyak dengan urutan kesatu, kedua, dan ketiga. Bagi
Formatur yang mendapatkan suara terbanyak, berhak untuk ditetapkan menjadi Ketua
Umum/Ketua atau diserahkan kepada kesepakatan formatur untuk menetapkan Ketua
Umum/Ketua. - Formatur kemudian membentuk Dewan Pengurus.
Pasal 21
Persyaratan Menjadi Dewan Pengurus
Yang berhak menjadi Dewan Pengurus Komunitas Printing Indonesia adalah anggota
yang memenuhi criteria sebagai berikut : - Anggota yang telah terdaftar sebagai anggota Komunitas Printing Indonesia, selama
minimal 1 tahun. - Tidak dicabut haknya untuk memegang suatu jabatan, dan tidak terlibat perkara pidana
yang telah ditetapkan masa hukumannya minimal tiga tahun.
Pasal 22
Masa Jabatan Dewan Pengurus - Masa jabatan Dewan Pengurus di semua tingkatan organisasi adalah 4 (empat) tahun
dan setelah masa bakti tersebut anggota Dewan Pengurus yang bersangkutan dapat
dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya. - Khusus untuk jabatan Ketua Umum/Ketua, hanya dapat dipilih/dijabat untuk dua (dua)
kali masa bakti secara berturut-turut. - Anggota Dewan Pengurus Komunitas Printing Indonesia tidak dapat merangkap
jabatan pada Dewan Pengurus Komunitas Printing Indonesia di Tingkat yang lebih
rendah.
13
Pasal 23
Pergantian Antar Waktu - Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowong dalam keanggotaan Dewan Pengurus,
maka penggantian untuk pengisian posisi yang lowong tersebut dilakukan oleh Dewan
Pengurus dengan menunjuk orang lain untuk mengisi masa jabatan yang tersedia. - Atas perubahan dan penggantian anggota Dewan Pengurus , maka Dewan Pengurus
yang bersangkutan berkewajiban untuk melaporkan kepada Dewan Pimpinan yang
tingkatan organisasinya lebih tinggi.
BAB IX : KEUANGAN
Pasal 24
Uang Iuran - Besarnya uang iuran anggota, dan tata cara penarikannya ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah. Untuk menetapkan dan pengaturan
tersebut, Dewan Pengurus Daerah berkewajiban untuk melaporkan dan
mengkoordinasikan dengan Dewan Pengurus Pusat. - Besarnya uang iuran anggota ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional.
Pasal 25
Perimbangan Pembagian Keuangan - Pemasukan dari uang iuran anggota pembagiannya sebagai berikut :
a. Sebesar 50% untuk Pengurus Daerah. b. Sebesar 50% untuk Pengurus Pusat. - Dewan Pengurus Daerah bertanggung jawab atas penyampaian bagian pemasukan
untuk Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 26
Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Dewan Pengurus pada semua tingkatan organisasi, diwajibkan membuat laporan
keuangan dan perbendaharaan masing-masing.
BAB X : LAMBANG
Pasal 27
Lambang KOMUNITAS PRINTING INDONESIA
Komunitas Printing Indonesia mempunyai lambang dengan bentuk serta makna
sebagaimana diatur dalam ART,sebagai berikut : - Lambang berbentuk kotak persegi empat dengan tulisan KOPI, dibawahnya tercantum
kalimat Komunitas Printing Indonesia. - Huruf “O” melambangkan roda yang tengah berputar kencang, sebagai symbol bahwa
organisasi KOPI selalu dinamis, berputar mengikuti roda kemajuan dalam
perkembangan industri dan teknologi Grafika. - Warna Hitam di sekeliling kotak melambangkan warna netral dari Komunitas, yang tidak
memihak pada institusi, maupun perusahaan manapun. - Warna Kuning keemasan pada latar belakang tulisan KOPI melambangkan warna
kejayaan, menuju kemajuan dan kecerdasan insan grafika Indonesia.
BAB XI : PENUTUP
Pasal 28
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan ART Komunitas Printing Indonesia hanya dapat dilaksanakan berdasarkan
keputusan Kongres.
14
Pasal 29
Lain-lain
Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan
ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Pusat dalam suatu keputusan atau
peraturan tersendiri yang tidak boleh bertentangan dengan AD ART
Pasal 30
Berlakunya Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan dan disahkan pada Kongres ke II Komunitas
Printing Indonesia 01 Oktober 2016 di Jakarta, dan dinyatakan berlaku setelah tanggal
penetapan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada hari Sabtu Tanggal 01 bulan Oktober tahun 2016
Pimpinan Sidang
Ketua : Martinus Herlinsen
Anggota : Wisnu Wibowo,Markuat Adhi Pranata,Anne Sulistijadewi