AD&ART

ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPI
(KOMUNITAS PRINTING INDONESIA)
HARI : SABTU
TANGGAL 1 OKTOBER 2016
DI AULA POLIMEDIA JAKARTA

ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS PRINTING INDONESIA
MUKADDIMAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Dalam rangka peningkatan kualitas insan grafika beserta organisasinya, dan dalam rangka
mewujudkan masyarakat grafika dalam wadah yang tepat, yang berazaskan Pancasila dan
berlandaskan UUD’45, maka dipandang perlu untuk menghimpun kesatuan, persatuan,
serta kemampuan dan keahlian insan grafika yang independen dalam suatu kelompok yang
memiliki kesamaan minat pada perkembangan dunia grafika, sebagai perwujudan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bahwa kelompok ini merupakan kumpulan pegiat grafika yang kemudian diwujudkan
menjadi satu kelompok yang saling berinteraksi di dalamnya, hingga akhirnya terbentuklah
satu komunitas. Maka daripada itu atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh
keinginan luhur, para anggota yang bergerak di bidang grafika dengan ini menyatakan
menyatukan diri dalam suatu organisasi yang menamakan diri KOMUNITAS PRINTING
INDONESIA-KOPI dengan AD & ART seperti di bawah ini:
BAB I : Nama dan Tempat
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan

  1. Organisasi ini bernama Komunitas Printing Indonesia, disingkat KOPI GRAFIKA.
  2. Komunitas Printing Indonesia pusat berkedudukan di Jakarta, Indonesia.
    Pasal 2
    W a k t u
    Komunitas Printing Indonesia didirikan pada hari Minggu, tanggal 12 Juli 2009 untuk
    waktu yang tidak ditentukan.
    BAB II : Azas, Sifat, dan Tujuan
    Pasal 3
    A z a s
    Komunitas Printing Indonesia berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas.
    Pasal 4
    Sifat
    Komunitas Printing Indonesia merupakan organisasi yang mandiri bukan merupakan
    organisasi pemerintah, juga bukan organisasi politik.
    Pasal 5
    Tujuan
    Komunitas Printing Indonesia bertujuan :
  3. Menghimpun para insan yang bergerak di bidang industri dan pendidikan grafika dalam
    sebuah wadah organisasi berbasis komunitas (non profit).
  4. Meningkatkan dan memberikan nilai tambah (value) bagi anggota komunitas serta
    mewujudkan insan grafika yang cerdas, bijak, dan mandiri dalam kebersamaan.
    3
    BAB III : KEGIATAN ORGANISASI
    Pasal 6
    Untuk mencapai tujuan, Komunitas Printing Indonesia mempunyai kegiatan organisasi
    sebagai berikut :
  5. Menyelenggarakan pertemuan rutin silaturahmi antar anggota dan pengurus.
  6. Menyelenggarakan kegiatan seminar dan workshop atau pelatihan yang dapat
    mencerdaskan dan meningkatkan keterampilan anggota dan pengurus Komunitas
    Printing Indonesia.
  7. Melakukan sosialisasi dan komunikasi serta kerjasama dengan masyarakat grafika
    Indonesia dan dunia, akan pentingnya peningkatan SDM Grafika.
  8. Mendukung terlaksananya kegiatan atau program yang bertujuan meningkatkan
    keterampilan, kecerdasan dan kualitas serta performa industri cetak Indonesia.
  9. Melakukan kunjungan industri percetakan tempat anggota bekerja dan berkarya.
  10. Serta usaha lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
    BAB IV : KEANGGOTAAN
    Pasal 7
    Ruang Lingkup Keanggotaan
    Ruang lingkup keanggotaan Komunitas Printing Indonesia adalah meliputi seluruh
    insan yang peduli dan bergerak di bidang percetakan, pendidikan dan industri grafika.
    Pasal 8
    Jenis Keanggotaan
    Jenis keanggotaan Komunitas Printing Indonesia terdiri dari :
  11. Anggota Biasa adalah semua pegiat grafika yang memenuhi syarat dan disahkan.
  12. Anggota Kehormatan, terdiri dari pakar atau tokoh grafika Indonesia yang berjasa
    dalam membantu, membina, memajukan dan mengembangkan dunia grafika.
    Pasal 9
    Hak Anggota
  13. Anggota Biasa mempunyai :
    a. Hak bicara, hak suara, dan hak untuk dipilih.
    b. Hak untuk melakukan kegiatan dan mengikuti kegiatan organisasi dan menikmati
    fasilitas organisasi. Dalam melakukan kegiatannya, anggota perlu melakukan
    musyawarah terlebih dahulu dengan pengurus.
  14. Anggota Kehormatan mempunyai :
    a. Hak bicara.
    b. Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi atas undangan Pengurus.
    Pasal 10
    Kewajiban Anggota
    Setiap anggota Komunitas Printing Indonesia berkewajiban :
  15. Mentaati semua peraturan dan ketentuan Komunitas.
  16. Memelihara kebersamaan dalam satu wadah kekeluargaan.
  17. Menjaga dan memelihara nama baik komunitas.
  18. Pro aktif dalam memperjuangkan visi dan misi Komunitas.
  19. Membayar uang pangkal anggota.
  20. Membayar iuran anggota sesuai kesepakatan yang berlaku.
    4
    Pasal 11
    Berakhirnya Keanggotaan
  21. Bagi anggota biasa, keanggotaannya berakhir karena :
    a. Mengundurkan diri. b. Diberhentikan oleh organisasi. c. Meninggal dunia
  22. Bagi anggota kehormatan, keanggotaannya berakhir karena :
    a. Mengundurkan diri. b. Meninggal dunia. c. Diberhentikan oleh organisasi.
  23. Perpindahan keanggotaan antar daerah diatur dalam mekanisme ART.
    BAB V : ORGANISASI
    Pasal 12
    Ruang Lingkup
    Komunitas Printing Indonesia mempunyai wilayah kerja di seluruh Indonesia dan manca
    Negara yang peduli pada peningkatan dan pengembangan industri grafika Indonesia.
    Pasal 13
    Organisasi
  24. Kekuasaan tertinggi pada Kongres.
  25. Kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    Pasal 14
    Bentuk Organisasi
    Komunitas Printing Indonesia adalah organisasi yang berbentuk komunitas dari pusat
    sampai ke daerah-daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    Pasal 15
    Struktur Organisasi
  26. Organisasi Komunitas Printing Indonesia terdiri dari :
    a. Di tingkat nasional disebut KOPI Pusat. b. Di tingkat daerah disebut KOPI daerah.
  27. KOPI Pusat, KOPI daerah, terikat oleh satu hubungan berjenjang dalam struktur
    organisasi.
  28. Setiap kebijaksanaan Komunitas Printing Indonesia yang tingkatan strukturnya lebih
    rendah, tidak boleh bertentangan dengan kebijaksanaan KOPI yang tingkat
    organisasinya lebih tinggi.
  29. Di setiap propinsi, hanya dapat dibuat satu KOPI tingkat daerah yang disebut KOPI
    daerah.
    Pasal 16
    Kelengkapan Organisasi
  30. Tingkat Nasional :
    a. Kongres.
    b. Rapat kerja nasional.
    c. Dewan Pengurus Pusat.
  31. Tingkat Daerah :
    a. Konferensi Daerah.
    b. Rapat kerja daerah.
    c. Dewan Pimpinan Daerah.
    5
    Pasal 17
    Wewenang Organisasi
    Kewenangan organisasi Komunitas Printing Indonesia diatur sebagai berikut :
  32. Tingkat Nasional :
    a. Kongres Komunitas Printing Indonesia merupakan lembaga dan kekuasaan
    tertinggi Komunitas Printing Indonesia di tingkat pusat.
    b. Rapat kerja Nasional Komunitas Printing Indonesia disebut Rakernas Komunitas
    Printing Indonesia, merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengawasi
    terlaksananya keputusan-keputusan kongres Komunitas Printing Indonesia, serta
    membantu Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Printing Indonesia dalam
    memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri, serta menetapkan
    Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pimpinan Pusat.
    c. Dewan Pengurus Pusat Komunitas Printing Indonesia merupakan pimpinan
    tertinggi Komunitas Printing Indonesia, yang mewakili Komunitas baik ke dalam
    maupun ke luar, serta bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi
    kepada Kongres Komunitas Printing Indonesia.
  33. Tingkat Daerah :
    a. Konferensi Daerah Komunitas Printing Indonesia merupakan lembaga dan
    kekuasaan tertinggi Komunitas Printing Indonesia di Provinsi.
    b. Rapat Kerja Daerah disingkat Rakerda Komunitas Printing Indonesia, merupakan
    lembaga yang diselenggarakan untuk mengawasi terlaksananya keputusan￾keputusan Konferensi Daerah Komunitas Printing Indonesia, serta membantu
    Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Printing Indonesia dalam memutuskan hal
    hal yang tidak dapat diputuskan sendiri, serta menetapkan Rencana Kerja dan
    Anggaran Tahunan Dewan Pimpinan Daerah.
    c. Dewan Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia merupakan pimpinan
    tertinggi Komunitas Printing Indonesia, yang mewakili Komunitas baik ke dalam
    maupun ke luar, serta bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi
    kepada Kongres Komunitas Printing Indonesia.
    Pasal 18
    Pengurus Organisasi
  34. Pimpinan organisasi Komunitas Printing Indonesia disebut Dewan Pengurus, yang
    terdiri dari :
    a. Tingkat Nasional disebut Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP Komunitas
    Printing Indonesia.
    b. Tingkat Daerah disebut Dewan Pengurus Daerah, disingkat DPD Komunitas
    Printing Indonesia.
  35. Dewan Pengurus di setiap tingkatan/jenjang organisasi terdiri dari :
    a. Dewan Pengurus Pusat
    Terdiri dari Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil
    Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil Bendahara, para Ketua Bidang dan Wakil Ketua
    Bidang.
    b. Dewan Pengurus Daerah
    Terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris Daerah (Sekda),
    Bendahara, Wakil Bendahara, para Ketua Bidang dan Wakil Ketua Bidang.
  36. Susunan dan jumlah Dewan Pengurus untuk setiap tingkat jenjang organisasi, diatur
    lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Komunitas Printing Indonesia.
    Pasal 19
    Musyawarah Khusus dan Musyawarah Luar Biasa
  37. Musyawarah Khusus, baik pada tingkat nasional, maupun daerah, secara khusus bisa
    diselenggarakan untuk menampung serta menyelesaikan secara tuntas dan sah, untuk
    beberapa permasalahan yang bersifat khusus yang diamanatkan oleh Kongres dan atau
    Konferensi Daerah.
  38. Musyawarah Luar Biasa, baik pada tingkat nasional dan daerah dapat diadakan dengan
    ketentuan sebagai berikut :
    a. Tingkat Nasional, atas permintaan lebih dari ½ (setengah) DPD yang ada.
    b. Tingkat Daerah, atas permintaan lebih dari ½ (setengah) anggota yang ada di daerah.
  39. Musyawarah Luar Biasa diadakan untuk menampung serta menyelesaikan hal-hal yang
    mendesak, yang menyangkut penilaian mengenai Dewan Pengurus dan Keuangan.
  40. Keputusan-keputusan Musyawarah Khusus dan keputusan-keputusan Musyawarah Luar
    Biasa, kedudukan serta kekuatannya berbanding sama dengan keputusankeputusan
    yang dihasilkan oleh Kongres, Konferensi Daerah, sesuai dengan tingkatan organisasi
    masin-masing.
    Pasal 20
    Waktu Penyelenggaraan Kongres, Konferensi Daerah dan Rapat
  41. Kongres dan Konferensi Daerah, masing-masing diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat)
    tahun.
  42. Rapat Kerja Nasional atau Rakernas, Rapat Kerja Daerah atau Rakerda, masingmasing
    diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.
  43. Rapat Dewan Pengurus dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,
    diadakan sekurang-kurangnya dua bulan sekali.
    Pasal 21
    Kuorum
  44. Musyawarah dan Rapat dinyatakan sah apabila mencapai kuorum yang dihadiri oleh
    lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang hadir dan memiliki hak suara.
  45. Bilamana kuorum tidak tercapai, maka Musyawarah dan Rapat dapat ditunda selambat
    lambatnya 1x 24 (dua puluh empat) jam.
  46. Jika sesudah penundaan tersebut jumlah kuorum belum juga tercapai, maka Musyawarah
    dan Rapat tersebut dapat terus diselenggarakan, dan semua keputusan yang diambil
    dinyatakan sah dan mengikat.
  47. Untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
    Musyawarah baru bisa dinyatakan sah dan mencapai kuorum, apabila dihadiri oleh lebih
    dari ½ + 1 dari jumlah peserta yang hadir dan memiliki hak suara.
    Pasal 22
    Pengambilan Keputusan
  48. Semua keputusan yang diambil dalam rapat, sedapatnya diusahakan atas dasar
    musyawarah untuk mufakat, yang diatur dalam tata tertib kongres.
  49. Apabila dengan cara musyawarah untuk mufakat tidak juga tercapai keputusan, maka
    keputusannya diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir (voting),
    yang memiliki hak suara.
    6
    7
    Bab VI : Dewan Penasehat
    Pasal 23
    Dewan Penasehat
  50. Dewan penasehat Komunitas Printing Indonesia terdiri atas mantan ketua umum dan
    tokoh-tokoh yang telah berjasa dalam membina, dan memberikan kontribusi terhadap
    perkembangan dunia grafika.
  51. Dewan Penasehat di pilih oleh DPP Komunitas Printing Indonesia dan DPD
    Komunitas Printing Indonesia setempat yang ditetapkan dalam sebuah surat
    keputusan.
    BAB VII : SUMBER DANA
    Pasal 24
    Keuangan
  52. Sumber dana Komunitas Printing Indonesia diperoleh dari :
    a. Uang pangkal, iuran anggota, dan sumbangan partisipasi anggota.
    b. Penerimaan-penerimaan atau donasi dalam bentuk apapun yang sah dan tidak
    mengikat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Kongres.
    c. Usaha-usaha yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Pasal 25
    Pengelolaan Keuangan
  53. Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan organisasi.
  54. Dana yang diperoleh atau harta kekayaan organisasi dilaporkan dan dipertanggung
    jawabkan oleh Dewan Pengurus pada forum Kongres atau Konferensi Daerah.
    BAB VIII : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
    Pasal 26
    Perubahan Anggaran Dasar
    Perubahan Anggaran Dasar Komunitas Printing Indonesia hanya dapat dilakukan
    berdasarkan keputusan Kongres Komunitas Printing Indonesia.
    Pasal 27
    Pembubaran Organisasi
  55. Pembubaran Komunitas Printing Indonesia hanya dapat dilakukan berdasarkan
    keputusan mutlak kuorum pada kongres yang khusus diadakan untuk keperluan itu.
  56. Apabila Komunitas Printing Indonesia ini dibubarkan, maka Kongres tersebut
    sekaligus menetapkan penghibahan seluruh kekayaan organisasi kepada badan-badan
    sosial maupun yayasan-yayasan.
    BAB IX : PENUTUP
    Pasal 28
    Anggaran Rumah Tangga
    Hal-hal yang belum atau tidak diatur di dalam Anggaran Dasar Komunitas Printing
    Indonesia akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian
    pelaksanaan Anggaran Dasar. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan
    pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
    Pasal 29
    Berlakunya Anggaran Dasar
    Anggaran Dasar ini berlaku setelah disahkan dalam Kongres ke I KOPI pada tanggal
    01 Oktober 2016 di Jakarta.
    8
    ANGGARAN RUMAH TANGGA
    KOMUNITAS PRINTING INDONESIA
    BAB I : UMUM
    Pasal 1
    Landasan Penyusunan
    Anggaran Rumah Tangga Komunitas Printing Indonesia merupakan pengaturan lebih
    lanjut dari pasal 28 Anggaran Dasar Komunitas Printing Indonesia.
    Pasal 2
    Kode Etik
    Kode etik anggota Komunitas Printing Indonesia berazaskan Pancasila.
    Pasal 3
    Gotong Royong
    Anggota Komunitas Printing Indonesia melaksanakan profesi dan kegiatannya dengan
    penuh tanggung jawab legal dan moral. Berpedoman pada sifat gotong royong serta bantu
    membantu antara sesama insan grafika baik di bidang teknologi, peralatan, pengetahuan
    dan keterampilan.
    Pasal 4
    Persaingan Sehat
    Insan grafika bertindak ksatria dalam persaingan sehat, yang bersifat perlombaan baik dan
    jujur mencapai kemajuan. Menghindari persaingan yang tidak layak, baik dalam bekerja,
    mencari order, ataupun mencari karyawan, dan lain sebagainya.
    BAB II : ORGANISASI KOMUNITAS PRINTING INDONESIA
    Pasal 5
    Memberikan nilai tambah bagi anggotanya agar menjadi insan grafika yang mandiri,
    kompeten dalam ilmu pengetahuan dan teknologi grafika terapan, memiliki etika kerja yang
    positif, sehingga mampu berbagi manfaat kepada anggota lainnya, dalam satu jalinan
    silaturahmi yang berkesinambungan.
    BAB III : PENDIDIKAN
    Pasal 6
    Pendidikan / jenjang pendidikan anggota biasa, minimal adalah sekolah menengah atas dan
    sederajatnya.
    BAB IV : KEANGGOTAAN
    Pasal 7
    Persyaratan Menjadi Anggota
    Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Komunitas Printing Indonesia:
  57. Individu berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
  58. Berminat pada bidang grafika.
  59. Menyatakan bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    Komunitas Printing Indonesia yang dituangkan dalam formulir registrasi Anggota
    Komunitas Printing Indonesia.
  60. Pendaftaran anggota dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran
    yang telah disediakan, atau dapat diberikan melalui surat elektronik.
  61. Bagi anggota yang dinyatakan diterima menjadi anggota biasa, akan diberikan Kartu
    Tanda Anggota (KTA) atau KOPI Member Card yang akan dikeluarkan Dewan
    Pengurus Pusat, dalam waktu yang akan ditetapkan berikutnya.
    9
  62. Bentuk formulir pendaftaran dan Kartu Tanda Anggota (KTA) anggota biasa, akan
    dibentuk dalam bentuk yang seragam di seluruh Indonesia, yang akan ditetapkan oleh
    Dewan Pengurus Pusat.
    Pasal 8
    Hak Anggota
    Setiap anggota biasa Komunitas Printing Indonesia mempunyai hak :
  63. Hak untuk memilih, dipilih dan hak suara/bicara.
  64. Memberikan saran dan pendapat untuk kebaikan dan kemajuan organisasi.
  65. Mengikuti kegiatan organisasi dan menikmati fasilitas organisasi.
  66. Mendapatkan informasi dan bimbingan di bidang grafika dari organisasi.
    Pasal 9
    Kewajiban anggota
    Setiap anggota biasa Komunitas Printing Indonesia berkewajiban untuk:
  67. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Printing
    Indonesia.
  68. Menjunjung tinggi nama organisasi, profesionalitas dan kode etik Komunitas Printing
    Indonesia.
  69. Mematuhi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh
    organisasi.
  70. a. Membayar uang pangkal sebesar Rp 50.000 per satu kali keanggotaan.
    b. Iuran organisasi sebesar Rp 50.000 per tahun.
    Pasal 10
    Pemberhentian Anggota
  71. Anggota biasa Komunitas Printing Indonesia dapat diberhentikan sementara/tetap
    karena :
    a. Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
    b. Menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan yang diberikan organisasi.
    c. Tidak mematuhi keputusan-keputusan organisasi.
    d. Pemberhentian anggota ditetapkan oleh rapat pengurus.
  72. Pemberhentian dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat/Daerah setelah diberi
    peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka
    waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal-hal yang sangat luar biasa.
  73. Anggota yang kehilangan haknya karena terkena sanksi, akan memperoleh haknya
    kembali, setelah sanksi yang diberikan kepadanya telah dicabut.
    BAB V : SUSUNAN DEWAN PENGURUS
    Pasal 11
    Dewan Pengurus Pusat
  74. Dewan Pengurus Pusat Komunitas Printing Indonesia terdiri dari :
    a. Seorang Ketua Umum.
    b. Beberapa orang Wakil Ketua Umum yang mengkoordinir beberapa bidang tertentu.
    c. Seorang Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal.
    d. Seorang Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum.
    e. Beberapa orang Ketua Bidang sesuai kebutuhan dan perkembangannya.
  75. Dewan Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
    10
    Pasal 12
    Dewan Pengurus Daerah
  76. Dewan Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia terdiri dari :
    a. Seorang Ketua.
    b. Beberapa orang wakil ketua yang mengkoordinir beberapa bidang dan daerah
    tertentu.
    c. Seorang Sekretaris Daerah dan Wakil Sekretaris Daerah (Sekda)
    d. Seorang Bendahara dan Wakil Bendahara.
    e. Beberapa orang Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya.
  77. Dewan Pengurus Daerah berkedudukan di daerah.
    BAB VI : TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENGURUS
    Pasal 13
    Dewan Pengurus Pusat
    Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Pusat antara lain sebagai berikut :
  78. Menyelenggarakan Kongres dan Rakernas Komunitas Printing Indonesia, khususnya
    yang menyangkut Kongres harus diselenggarakan selambat-lambatnya sebelum
    berakhirnya masa bakti Dewan Pengurus Pusat.
  79. Menjalankan keputusan-keputusan Kongres.
  80. Menjalankan program kerja Komunitas Printing Indonesia.
  81. Mengukuhkan dan melantik Dewan Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia.
  82. Menetapkan kebijaksanaan serta memberikan petunjuk-petunjuk kepada Dewan
    Pengurus Daerah.
  83. Melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas Dewan Pengurus Daerah.
  84. Mengatur dan mempertanggung jawabkan kebijaksanaan Anggaran Organisasi di
    tingkat Pusat.
    Pasal 14
    Dewan Pengurus Daerah
    Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Daerah antara lain :
  85. Menyelenggarakan Konferensi Daerah dan Rakerda, khususnya yang menyangkut
    Konferensi Daerah harus diselenggarakan selambat-lambatnya sebelum berakhirnya
    masa bakti Dewan Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia.
  86. Mengaplikasikan keputusan-keputusan Konferensi Daerah.
  87. Menetapkan kebijaksanaaan serta memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggota
    dalam menjalankan tugasnya.
    Pasal 15
    Sanksi Jabatan
  88. Pengurus yang melanggar dan/atau tidak mematuhi Anggaran Dasar atau Anggaran
    Rumah Tangga, melanggar peraturan dan ketentuan organisasi serta tidak mematuhi
    kewajibannya sebagai pengurus, maka kepadanya dapat diberikan peringatan secara
    tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut, dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan,
    maka kepadanya dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara ataupun
    pemberhentian tidak hormat oleh jenjang yang lebih tinggi.
  89. Kepada pengurus yang terkena sanksi jabatan, dapat melakukan pembelaan diri serta
    naik banding kepada :
    a. Konferensi Daerah/Rakerda untuk Dewan Pengurus Daerah.
    b. Kongres/Rakernas untuk Dewan Pengurus Pusat.
    11
    BAB VII : TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT
    Pasal 16
    Kongres
  90. Tugas dan wewenang Kongres adalah :
    a. Mengubah, menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
    Tangga.
    b. Menetapkan garis-garis besar kebijaksaan organisasi.
    c. Menyusun dan menetapkan Program Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan
    dan Biaya organisasi.
    d. Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi.
    e. Memberikan penilaian keputusan terhadap laporan pertanggung jawaban Dewan
    Pengurus Pusat Komunitas Printing Indonesia.
    f. Mengangkat dan menetapkan Dewan Penasehat Komunitas Printing Indonesia
    tingkat pusat.
    g. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Pusat Komunitas Printing Indonesia.
  91. Peserta Kongres terdiri dari :
    a. Peserta penuh, yaitu utusan Dewan Pengurus Daerah dan memiliki suara dan hak
    bicara.
    b. Peserta biasa, yaitu Dewan Pengurus Lengkap DPP Komunitas Printing
    Indonesia, yang masing-masin memiliki hak bicara dan dipilih.
    c. Peninjau, yaitu utusan dari Dewan Pengurus Daerah di luar peserta penuh, yaitu
    masing-masing memiliki hak bicara.
    Pasal 17
    Rapat Kerja Nasional
  92. Tugas dan wewenang Rapat Kerja Nasional adalah :
    a. Mengadakan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan
    Anggaran Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat.
    b. Mengadakan penyempurnaan atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja
    dan Anggaran Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat.
    c. Menetapkan rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pengurus Pusat.
    d. Mengadakan inventarisasi permasalahan organisasi serta menetapkan
    kebijaksanaan penyelesaian masalahnya.
    e. Membantu Dewan Pengurus Pusat untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat
    diputuskan sendiri.
  93. Peserta Rapat Kerja Nasional, sama dengan ketentuan Kongres.
    Pasal 18
    Konferensi Daerah
  94. Tugas dan wewenang Konferensi Daerah adalah :
    a. Menyusun dan menetapkan Program Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan
    dan Biaya Organisasi.
    b. Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi.
    c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban Dewan
    Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia.
    d. Mengangkat dan menetapkan Dewan Penasehat Komunitas Printing Indonesia
    daerah.
    e. Memilih Dewan Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia.
  95. Peserta Konferensi Daerah terdiri dari :
    a. Peserta penuh, yaitu Dewan Pengurus DPD Komunitas Printing Indonesia, yang
    masing-masing memiliki hak bicara dan dipilih.
    b. Peninjau, yaitu anggota Komunitas Printing Indonesia daerah yang diundang
    secara resmi, yang masing-masing memiliki hak bicara.
    12
    Pasal 19
    Rapat Kerja Daerah
  96. Tugas dan wewenang Rapat Kerja Daerah adalah :
    a. Mengadakan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan
    Anggaran Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Daerah.
    b. Mengadakan penyempurnaan atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja
    dan Anggaran Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Daerah.
    c. Menetapkan rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pengurus Daerah.
    d. Mengadakan inventarisasi permasalahan organisasi serta menetapkan
    kebijaksanaan penyelesaian masalahnya.
    f. Membantu Dewan Pengurus Daerah untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat
    diputuskan sendiri.
  97. Peserta Rapat Kerja Daerah, sama dengan ketentuan Konferensi Daerah.
    BAB VIII : TATA CARA PEMILIHAN, PERSYARATAN DAN MASA JABATAN
    DEWAN PENGURUS
    Pasal 20
    Pemilihan Dewan Pengurus
  98. Tata cara pemilihan Dewan Pengurus dilakukan dalam musyawarah yaitu dengan cara
    memilih dan menetapkan 5 (lima) orang formatur untuk membentuk Dewan Pengurus.
  99. Pemilihan formatur diupayakan dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mufakat,
    dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pemilihan formatur
    dilakukan dengan cara tertulis melalui azas langsung, umum, bebas, dan rahasia yang
    dilakukan oleh peserta penuh yang memiliki hak suara. Setiap peserta penuh menulis
    sebanyak 5 (lima) orang kandidat formatur.
  100. Apabila pemilihan formatur dilakukan dengan cara tertulis melalui azas langsung,
    bebas, dan rahasia, maka yang dinyatakan sebagai formatur adalah 5 (lima) orang
    yang mendapatkan suara terbanyak dengan urutan kesatu, kedua, dan ketiga. Bagi
    Formatur yang mendapatkan suara terbanyak, berhak untuk ditetapkan menjadi Ketua
    Umum/Ketua atau diserahkan kepada kesepakatan formatur untuk menetapkan Ketua
    Umum/Ketua.
  101. Formatur kemudian membentuk Dewan Pengurus.
    Pasal 21
    Persyaratan Menjadi Dewan Pengurus
    Yang berhak menjadi Dewan Pengurus Komunitas Printing Indonesia adalah anggota
    yang memenuhi criteria sebagai berikut :
  102. Anggota yang telah terdaftar sebagai anggota Komunitas Printing Indonesia, selama
    minimal 1 tahun.
  103. Tidak dicabut haknya untuk memegang suatu jabatan, dan tidak terlibat perkara pidana
    yang telah ditetapkan masa hukumannya minimal tiga tahun.
    Pasal 22
    Masa Jabatan Dewan Pengurus
  104. Masa jabatan Dewan Pengurus di semua tingkatan organisasi adalah 4 (empat) tahun
    dan setelah masa bakti tersebut anggota Dewan Pengurus yang bersangkutan dapat
    dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
  105. Khusus untuk jabatan Ketua Umum/Ketua, hanya dapat dipilih/dijabat untuk dua (dua)
    kali masa bakti secara berturut-turut.
  106. Anggota Dewan Pengurus Komunitas Printing Indonesia tidak dapat merangkap
    jabatan pada Dewan Pengurus Komunitas Printing Indonesia di Tingkat yang lebih
    rendah.
    13
    Pasal 23
    Pergantian Antar Waktu
  107. Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowong dalam keanggotaan Dewan Pengurus,
    maka penggantian untuk pengisian posisi yang lowong tersebut dilakukan oleh Dewan
    Pengurus dengan menunjuk orang lain untuk mengisi masa jabatan yang tersedia.
  108. Atas perubahan dan penggantian anggota Dewan Pengurus , maka Dewan Pengurus
    yang bersangkutan berkewajiban untuk melaporkan kepada Dewan Pimpinan yang
    tingkatan organisasinya lebih tinggi.
    BAB IX : KEUANGAN
    Pasal 24
    Uang Iuran
  109. Besarnya uang iuran anggota, dan tata cara penarikannya ditetapkan oleh Dewan
    Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah. Untuk menetapkan dan pengaturan
    tersebut, Dewan Pengurus Daerah berkewajiban untuk melaporkan dan
    mengkoordinasikan dengan Dewan Pengurus Pusat.
  110. Besarnya uang iuran anggota ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional.
    Pasal 25
    Perimbangan Pembagian Keuangan
  111. Pemasukan dari uang iuran anggota pembagiannya sebagai berikut :
    a. Sebesar 50% untuk Pengurus Daerah. b. Sebesar 50% untuk Pengurus Pusat.
  112. Dewan Pengurus Daerah bertanggung jawab atas penyampaian bagian pemasukan
    untuk Dewan Pengurus Pusat.
    Pasal 26
    Laporan Keuangan Tahunan
    Setiap Dewan Pengurus pada semua tingkatan organisasi, diwajibkan membuat laporan
    keuangan dan perbendaharaan masing-masing.
    BAB X : LAMBANG
    Pasal 27
    Lambang KOMUNITAS PRINTING INDONESIA
    Komunitas Printing Indonesia mempunyai lambang dengan bentuk serta makna
    sebagaimana diatur dalam ART,sebagai berikut :
  113. Lambang berbentuk kotak persegi empat dengan tulisan KOPI, dibawahnya tercantum
    kalimat Komunitas Printing Indonesia.
  114. Huruf “O” melambangkan roda yang tengah berputar kencang, sebagai symbol bahwa
    organisasi KOPI selalu dinamis, berputar mengikuti roda kemajuan dalam
    perkembangan industri dan teknologi Grafika.
  115. Warna Hitam di sekeliling kotak melambangkan warna netral dari Komunitas, yang tidak
    memihak pada institusi, maupun perusahaan manapun.
  116. Warna Kuning keemasan pada latar belakang tulisan KOPI melambangkan warna
    kejayaan, menuju kemajuan dan kecerdasan insan grafika Indonesia.
    BAB XI : PENUTUP
    Pasal 28
    Perubahan Anggaran Rumah Tangga
    Perubahan ART Komunitas Printing Indonesia hanya dapat dilaksanakan berdasarkan
    keputusan Kongres.
    14
    Pasal 29
    Lain-lain
    Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan
    ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Pusat dalam suatu keputusan atau
    peraturan tersendiri yang tidak boleh bertentangan dengan AD ART
    Pasal 30
    Berlakunya Anggaran Rumah Tangga
    Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan dan disahkan pada Kongres ke II Komunitas
    Printing Indonesia 01 Oktober 2016 di Jakarta, dan dinyatakan berlaku setelah tanggal
    penetapan.
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada hari Sabtu Tanggal 01 bulan Oktober tahun 2016
    Pimpinan Sidang
    Ketua : Martinus Herlinsen
    Anggota : Wisnu Wibowo,Markuat Adhi Pranata,Anne Sulistijadewi