{"id":1181,"date":"2020-03-28T05:54:38","date_gmt":"2020-03-28T05:54:38","guid":{"rendered":"http:\/\/kopigrafika.com\/?page_id=1181"},"modified":"2020-03-28T06:33:37","modified_gmt":"2020-03-28T06:33:37","slug":"adart","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/kopigrafika.com\/?page_id=1181","title":{"rendered":"AD&#038;ART"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-center\">ANGGARAN DASAR<br> DAN<br> ANGGARAN RUMAH TANGGA<br> KOPI<br> (KOMUNITAS PRINTING INDONESIA)<br> HARI : SABTU <br> TANGGAL 1 OKTOBER 2016<br> DI AULA POLIMEDIA JAKARTA<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-left\"> ANGGARAN DASAR<br> KOMUNITAS PRINTING INDONESIA<br> MUKADDIMAH<br> DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br> Dalam rangka peningkatan kualitas insan grafika beserta organisasinya, dan dalam rangka <br> mewujudkan masyarakat grafika dalam wadah yang tepat, yang berazaskan Pancasila dan <br> berlandaskan UUD\u201945, maka dipandang perlu untuk menghimpun kesatuan, persatuan, <br> serta kemampuan dan keahlian insan grafika yang independen dalam suatu kelompok yang <br> memiliki kesamaan minat pada perkembangan dunia grafika, sebagai perwujudan <br> mencerdaskan kehidupan bangsa.<br> Bahwa kelompok ini merupakan kumpulan pegiat grafika yang kemudian diwujudkan <br> menjadi satu kelompok yang saling berinteraksi di dalamnya, hingga akhirnya terbentuklah <br> satu komunitas. Maka daripada itu atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh<br> keinginan luhur, para anggota yang bergerak di bidang grafika dengan ini menyatakan<br> menyatukan diri dalam suatu organisasi yang menamakan diri KOMUNITAS PRINTING<br> INDONESIA-KOPI dengan AD &amp; ART seperti di bawah ini:<br> BAB I : Nama dan Tempat<br> Pasal 1<br> Nama dan Tempat Kedudukan<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Organisasi ini bernama Komunitas Printing Indonesia, disingkat KOPI GRAFIKA.<\/li><li>Komunitas Printing Indonesia pusat berkedudukan di Jakarta, Indonesia.<br> Pasal 2<br> W a k t u<br> Komunitas Printing Indonesia didirikan pada hari Minggu, tanggal 12 Juli 2009 untuk <br> waktu yang tidak ditentukan.<br> BAB II : Azas, Sifat, dan Tujuan<br> Pasal 3<br> A z a s<br> Komunitas Printing Indonesia berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas.<br> Pasal 4<br> Sifat<br> Komunitas Printing Indonesia merupakan organisasi yang mandiri bukan merupakan <br> organisasi pemerintah, juga bukan organisasi politik.<br> Pasal 5<br> Tujuan<br> Komunitas Printing Indonesia bertujuan :<\/li><li>Menghimpun para insan yang bergerak di bidang industri dan pendidikan grafika dalam <br> sebuah wadah organisasi berbasis komunitas (non profit).<\/li><li>Meningkatkan dan memberikan nilai tambah (value) bagi anggota komunitas serta<br> mewujudkan insan grafika yang cerdas, bijak, dan mandiri dalam kebersamaan.<br> 3<br> BAB III : KEGIATAN ORGANISASI<br> Pasal 6<br> Untuk mencapai tujuan, Komunitas Printing Indonesia mempunyai kegiatan organisasi <br> sebagai berikut :<\/li><li>Menyelenggarakan pertemuan rutin silaturahmi antar anggota dan pengurus.<\/li><li>Menyelenggarakan kegiatan seminar dan workshop atau pelatihan yang dapat<br> mencerdaskan dan meningkatkan keterampilan anggota dan pengurus Komunitas <br> Printing Indonesia.<\/li><li>Melakukan sosialisasi dan komunikasi serta kerjasama dengan masyarakat grafika <br> Indonesia dan dunia, akan pentingnya peningkatan SDM Grafika.<\/li><li>Mendukung terlaksananya kegiatan atau program yang bertujuan meningkatkan<br> keterampilan, kecerdasan dan kualitas serta performa industri cetak Indonesia.<\/li><li>Melakukan kunjungan industri percetakan tempat anggota bekerja dan berkarya.<\/li><li>Serta usaha lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.<br> BAB IV : KEANGGOTAAN<br> Pasal 7<br> Ruang Lingkup Keanggotaan<br> Ruang lingkup keanggotaan Komunitas Printing Indonesia adalah meliputi seluruh<br> insan yang peduli dan bergerak di bidang percetakan, pendidikan dan industri grafika.<br> Pasal 8<br> Jenis Keanggotaan<br> Jenis keanggotaan Komunitas Printing Indonesia terdiri dari :<\/li><li>Anggota Biasa adalah semua pegiat grafika yang memenuhi syarat dan disahkan.<\/li><li>Anggota Kehormatan, terdiri dari pakar atau tokoh grafika Indonesia yang berjasa <br> dalam membantu, membina, memajukan dan mengembangkan dunia grafika.<br> Pasal 9<br> Hak Anggota<\/li><li>Anggota Biasa mempunyai :<br> a. Hak bicara, hak suara, dan hak untuk dipilih.<br> b. Hak untuk melakukan kegiatan dan mengikuti kegiatan organisasi dan menikmati<br> fasilitas organisasi. Dalam melakukan kegiatannya, anggota perlu melakukan<br> musyawarah terlebih dahulu dengan pengurus.<\/li><li>Anggota Kehormatan mempunyai :<br> a. Hak bicara.<br> b. Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi atas undangan Pengurus.<br> Pasal 10<br> Kewajiban Anggota<br> Setiap anggota Komunitas Printing Indonesia berkewajiban :<\/li><li>Mentaati semua peraturan dan ketentuan Komunitas.<\/li><li>Memelihara kebersamaan dalam satu wadah kekeluargaan.<\/li><li>Menjaga dan memelihara nama baik komunitas.<\/li><li>Pro aktif dalam memperjuangkan visi dan misi Komunitas.<\/li><li>Membayar uang pangkal anggota.<\/li><li>Membayar iuran anggota sesuai kesepakatan yang berlaku.<br> 4<br> Pasal 11<br> Berakhirnya Keanggotaan<\/li><li>Bagi anggota biasa, keanggotaannya berakhir karena :<br> a. Mengundurkan diri. b. Diberhentikan oleh organisasi. c. Meninggal dunia<\/li><li>Bagi anggota kehormatan, keanggotaannya berakhir karena :<br> a. Mengundurkan diri. b. Meninggal dunia. c. Diberhentikan oleh organisasi.<\/li><li>Perpindahan keanggotaan antar daerah diatur dalam mekanisme ART.<br> BAB V : ORGANISASI<br> Pasal 12<br> Ruang Lingkup<br> Komunitas Printing Indonesia mempunyai wilayah kerja di seluruh Indonesia dan manca <br> Negara yang peduli pada peningkatan dan pengembangan industri grafika Indonesia.<br> Pasal 13<br> Organisasi<\/li><li>Kekuasaan tertinggi pada Kongres.<\/li><li>Kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.<br> Pasal 14<br> Bentuk Organisasi<br> Komunitas Printing Indonesia adalah organisasi yang berbentuk komunitas dari pusat <br> sampai ke daerah-daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia.<br> Pasal 15<br> Struktur Organisasi<\/li><li>Organisasi Komunitas Printing Indonesia terdiri dari :<br> a. Di tingkat nasional disebut KOPI Pusat. b. Di tingkat daerah disebut KOPI daerah.<\/li><li>KOPI Pusat, KOPI daerah, terikat oleh satu hubungan berjenjang dalam struktur<br> organisasi.<\/li><li>Setiap kebijaksanaan Komunitas Printing Indonesia yang tingkatan strukturnya lebih<br> rendah, tidak boleh bertentangan dengan kebijaksanaan KOPI yang tingkat<br> organisasinya lebih tinggi.<\/li><li>Di setiap propinsi, hanya dapat dibuat satu KOPI tingkat daerah yang disebut KOPI<br> daerah.<br> Pasal 16<br> Kelengkapan Organisasi<\/li><li>Tingkat Nasional :<br> a. Kongres.<br> b. Rapat kerja nasional.<br> c. Dewan Pengurus Pusat.<\/li><li>Tingkat Daerah :<br> a. Konferensi Daerah.<br> b. Rapat kerja daerah.<br> c. Dewan Pimpinan Daerah.<br> 5<br> Pasal 17<br> Wewenang Organisasi<br> Kewenangan organisasi Komunitas Printing Indonesia diatur sebagai berikut :<\/li><li>Tingkat Nasional :<br> a. Kongres Komunitas Printing Indonesia merupakan lembaga dan kekuasaan<br> tertinggi Komunitas Printing Indonesia di tingkat pusat.<br> b. Rapat kerja Nasional Komunitas Printing Indonesia disebut Rakernas Komunitas<br> Printing Indonesia, merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengawasi<br> terlaksananya keputusan-keputusan kongres Komunitas Printing Indonesia, serta<br> membantu Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Printing Indonesia dalam<br> memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri, serta menetapkan<br> Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pimpinan Pusat.<br> c. Dewan Pengurus Pusat Komunitas Printing Indonesia merupakan pimpinan<br> tertinggi Komunitas Printing Indonesia, yang mewakili Komunitas baik ke dalam<br> maupun ke luar, serta bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi<br> kepada Kongres Komunitas Printing Indonesia.<\/li><li>Tingkat Daerah :<br> a. Konferensi Daerah Komunitas Printing Indonesia merupakan lembaga dan<br> kekuasaan tertinggi Komunitas Printing Indonesia di Provinsi.<br> b. Rapat Kerja Daerah disingkat Rakerda Komunitas Printing Indonesia, merupakan<br> lembaga yang diselenggarakan untuk mengawasi terlaksananya keputusan\ufffekeputusan Konferensi Daerah Komunitas Printing Indonesia, serta membantu<br> Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Printing Indonesia dalam memutuskan hal<br> hal yang tidak dapat diputuskan sendiri, serta menetapkan Rencana Kerja dan<br> Anggaran Tahunan Dewan Pimpinan Daerah.<br> c. Dewan Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia merupakan pimpinan<br> tertinggi Komunitas Printing Indonesia, yang mewakili Komunitas baik ke dalam<br> maupun ke luar, serta bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi<br> kepada Kongres Komunitas Printing Indonesia.<br> Pasal 18<br> Pengurus Organisasi<\/li><li>Pimpinan organisasi Komunitas Printing Indonesia disebut Dewan Pengurus, yang<br> terdiri dari :<br> a. Tingkat Nasional disebut Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP Komunitas<br> Printing Indonesia.<br> b. Tingkat Daerah disebut Dewan Pengurus Daerah, disingkat DPD Komunitas<br> Printing Indonesia.<\/li><li>Dewan Pengurus di setiap tingkatan\/jenjang organisasi terdiri dari :<br> a. Dewan Pengurus Pusat<br> Terdiri dari Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil<br> Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil Bendahara, para Ketua Bidang dan Wakil Ketua<br> Bidang.<br> b. Dewan Pengurus Daerah<br> Terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris Daerah (Sekda),<br> Bendahara, Wakil Bendahara, para Ketua Bidang dan Wakil Ketua Bidang.<\/li><li>Susunan dan jumlah Dewan Pengurus untuk setiap tingkat jenjang organisasi, diatur<br> lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Komunitas Printing Indonesia.<br> Pasal 19<br> Musyawarah Khusus dan Musyawarah Luar Biasa<\/li><li>Musyawarah Khusus, baik pada tingkat nasional, maupun daerah, secara khusus bisa <br> diselenggarakan untuk menampung serta menyelesaikan secara tuntas dan sah, untuk <br> beberapa permasalahan yang bersifat khusus yang diamanatkan oleh Kongres dan atau <br> Konferensi Daerah.<\/li><li>Musyawarah Luar Biasa, baik pada tingkat nasional dan daerah dapat diadakan dengan <br> ketentuan sebagai berikut :<br> a. Tingkat Nasional, atas permintaan lebih dari \u00bd (setengah) DPD yang ada.<br> b. Tingkat Daerah, atas permintaan lebih dari \u00bd (setengah) anggota yang ada di daerah.<\/li><li>Musyawarah Luar Biasa diadakan untuk menampung serta menyelesaikan hal-hal yang <br> mendesak, yang menyangkut penilaian mengenai Dewan Pengurus dan Keuangan.<\/li><li>Keputusan-keputusan Musyawarah Khusus dan keputusan-keputusan Musyawarah Luar <br> Biasa, kedudukan serta kekuatannya berbanding sama dengan keputusankeputusan<br> yang dihasilkan oleh Kongres, Konferensi Daerah, sesuai dengan tingkatan organisasi <br> masin-masing.<br> Pasal 20<br> Waktu Penyelenggaraan Kongres, Konferensi Daerah dan Rapat<\/li><li>Kongres dan Konferensi Daerah, masing-masing diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) <br> tahun.<\/li><li>Rapat Kerja Nasional atau Rakernas, Rapat Kerja Daerah atau Rakerda, masingmasing<br> diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.<\/li><li>Rapat Dewan Pengurus dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, <br> diadakan sekurang-kurangnya dua bulan sekali.<br> Pasal 21<br> Kuorum<\/li><li>Musyawarah dan Rapat dinyatakan sah apabila mencapai kuorum yang dihadiri oleh <br> lebih dari \u00bd (setengah) jumlah peserta yang hadir dan memiliki hak suara.<\/li><li>Bilamana kuorum tidak tercapai, maka Musyawarah dan Rapat dapat ditunda selambat <br> lambatnya 1x 24 (dua puluh empat) jam.<\/li><li>Jika sesudah penundaan tersebut jumlah kuorum belum juga tercapai, maka Musyawarah <br> dan Rapat tersebut dapat terus diselenggarakan, dan semua keputusan yang diambil <br> dinyatakan sah dan mengikat.<\/li><li>Untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,<br> Musyawarah baru bisa dinyatakan sah dan mencapai kuorum, apabila dihadiri oleh lebih <br> dari \u00bd + 1 dari jumlah peserta yang hadir dan memiliki hak suara.<br> Pasal 22<br> Pengambilan Keputusan<\/li><li>Semua keputusan yang diambil dalam rapat, sedapatnya diusahakan atas dasar<br> musyawarah untuk mufakat, yang diatur dalam tata tertib kongres.<\/li><li>Apabila dengan cara musyawarah untuk mufakat tidak juga tercapai keputusan, maka <br> keputusannya diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir (voting), <br> yang memiliki hak suara.<br> 6<br> 7<br> Bab VI : Dewan Penasehat<br> Pasal 23<br> Dewan Penasehat<\/li><li>Dewan penasehat Komunitas Printing Indonesia terdiri atas mantan ketua umum dan <br> tokoh-tokoh yang telah berjasa dalam membina, dan memberikan kontribusi terhadap <br> perkembangan dunia grafika.<\/li><li>Dewan Penasehat di pilih oleh DPP Komunitas Printing Indonesia dan DPD <br> Komunitas Printing Indonesia setempat yang ditetapkan dalam sebuah surat <br> keputusan.<br> BAB VII : SUMBER DANA<br> Pasal 24<br> Keuangan<\/li><li>Sumber dana Komunitas Printing Indonesia diperoleh dari :<br> a. Uang pangkal, iuran anggota, dan sumbangan partisipasi anggota.<br> b. Penerimaan-penerimaan atau donasi dalam bentuk apapun yang sah dan tidak<br> mengikat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Kongres.<br> c. Usaha-usaha yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.<br> Pasal 25<br> Pengelolaan Keuangan<\/li><li>Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan organisasi.<\/li><li>Dana yang diperoleh atau harta kekayaan organisasi dilaporkan dan dipertanggung<br> jawabkan oleh Dewan Pengurus pada forum Kongres atau Konferensi Daerah.<br> BAB VIII : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI<br> Pasal 26<br> Perubahan Anggaran Dasar<br> Perubahan Anggaran Dasar Komunitas Printing Indonesia hanya dapat dilakukan <br> berdasarkan keputusan Kongres Komunitas Printing Indonesia.<br> Pasal 27<br> Pembubaran Organisasi<\/li><li>Pembubaran Komunitas Printing Indonesia hanya dapat dilakukan berdasarkan<br> keputusan mutlak kuorum pada kongres yang khusus diadakan untuk keperluan itu.<\/li><li>Apabila Komunitas Printing Indonesia ini dibubarkan, maka Kongres tersebut <br> sekaligus menetapkan penghibahan seluruh kekayaan organisasi kepada badan-badan <br> sosial maupun yayasan-yayasan.<br> BAB IX : PENUTUP<br> Pasal 28<br> Anggaran Rumah Tangga<br> Hal-hal yang belum atau tidak diatur di dalam Anggaran Dasar Komunitas Printing <br> Indonesia akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian <br> pelaksanaan Anggaran Dasar. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan <br> pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.<br> Pasal 29<br> Berlakunya Anggaran Dasar<br> Anggaran Dasar ini berlaku setelah disahkan dalam Kongres ke I KOPI pada tanggal<br> 01 Oktober 2016 di Jakarta.<br> 8<br> ANGGARAN RUMAH TANGGA<br> KOMUNITAS PRINTING INDONESIA<br> BAB I : UMUM<br> Pasal 1<br> Landasan Penyusunan<br> Anggaran Rumah Tangga Komunitas Printing Indonesia merupakan pengaturan lebih <br> lanjut dari pasal 28 Anggaran Dasar Komunitas Printing Indonesia.<br> Pasal 2<br> Kode Etik<br> Kode etik anggota Komunitas Printing Indonesia berazaskan Pancasila.<br> Pasal 3<br> Gotong Royong<br> Anggota Komunitas Printing Indonesia melaksanakan profesi dan kegiatannya dengan<br> penuh tanggung jawab legal dan moral. Berpedoman pada sifat gotong royong serta bantu <br> membantu antara sesama insan grafika baik di bidang teknologi, peralatan, pengetahuan <br> dan keterampilan.<br> Pasal 4<br> Persaingan Sehat<br> Insan grafika bertindak ksatria dalam persaingan sehat, yang bersifat perlombaan baik dan <br> jujur mencapai kemajuan. Menghindari persaingan yang tidak layak, baik dalam bekerja, <br> mencari order, ataupun mencari karyawan, dan lain sebagainya.<br> BAB II : ORGANISASI KOMUNITAS PRINTING INDONESIA<br> Pasal 5<br> Memberikan nilai tambah bagi anggotanya agar menjadi insan grafika yang mandiri,<br> kompeten dalam ilmu pengetahuan dan teknologi grafika terapan, memiliki etika kerja yang <br> positif, sehingga mampu berbagi manfaat kepada anggota lainnya, dalam satu jalinan <br> silaturahmi yang berkesinambungan.<br> BAB III : PENDIDIKAN<br> Pasal 6<br> Pendidikan \/ jenjang pendidikan anggota biasa, minimal adalah sekolah menengah atas dan <br> sederajatnya.<br> BAB IV : KEANGGOTAAN<br> Pasal 7<br> Persyaratan Menjadi Anggota<br> Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Komunitas Printing Indonesia:<\/li><li>Individu berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.<\/li><li>Berminat pada bidang grafika.<\/li><li>Menyatakan bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga<br> Komunitas Printing Indonesia yang dituangkan dalam formulir registrasi Anggota<br> Komunitas Printing Indonesia.<\/li><li>Pendaftaran anggota dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran <br> yang telah disediakan, atau dapat diberikan melalui surat elektronik.<\/li><li>Bagi anggota yang dinyatakan diterima menjadi anggota biasa, akan diberikan Kartu <br> Tanda Anggota (KTA) atau KOPI Member Card yang akan dikeluarkan Dewan <br> Pengurus Pusat, dalam waktu yang akan ditetapkan berikutnya.<br> 9<\/li><li>Bentuk formulir pendaftaran dan Kartu Tanda Anggota (KTA) anggota biasa, akan <br> dibentuk dalam bentuk yang seragam di seluruh Indonesia, yang akan ditetapkan oleh <br> Dewan Pengurus Pusat.<br> Pasal 8<br> Hak Anggota<br> Setiap anggota biasa Komunitas Printing Indonesia mempunyai hak :<\/li><li>Hak untuk memilih, dipilih dan hak suara\/bicara.<\/li><li>Memberikan saran dan pendapat untuk kebaikan dan kemajuan organisasi.<\/li><li>Mengikuti kegiatan organisasi dan menikmati fasilitas organisasi.<\/li><li>Mendapatkan informasi dan bimbingan di bidang grafika dari organisasi.<br> Pasal 9<br> Kewajiban anggota<br> Setiap anggota biasa Komunitas Printing Indonesia berkewajiban untuk:<\/li><li>Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Printing<br> Indonesia.<\/li><li>Menjunjung tinggi nama organisasi, profesionalitas dan kode etik Komunitas Printing<br> Indonesia.<\/li><li>Mematuhi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh<br> organisasi.<\/li><li>a. Membayar uang pangkal sebesar Rp 50.000 per satu kali keanggotaan.<br> b. Iuran organisasi sebesar Rp 50.000 per tahun.<br> Pasal 10<br> Pemberhentian Anggota<\/li><li>Anggota biasa Komunitas Printing Indonesia dapat diberhentikan sementara\/tetap<br> karena :<br> a. Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.<br> b. Menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan yang diberikan organisasi.<br> c. Tidak mematuhi keputusan-keputusan organisasi.<br> d. Pemberhentian anggota ditetapkan oleh rapat pengurus.<\/li><li>Pemberhentian dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat\/Daerah setelah diberi<br> peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka<br> waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal-hal yang sangat luar biasa.<\/li><li>Anggota yang kehilangan haknya karena terkena sanksi, akan memperoleh haknya<br> kembali, setelah sanksi yang diberikan kepadanya telah dicabut.<br> BAB V : SUSUNAN DEWAN PENGURUS<br> Pasal 11<br> Dewan Pengurus Pusat<\/li><li>Dewan Pengurus Pusat Komunitas Printing Indonesia terdiri dari :<br> a. Seorang Ketua Umum.<br> b. Beberapa orang Wakil Ketua Umum yang mengkoordinir beberapa bidang tertentu.<br> c. Seorang Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal.<br> d. Seorang Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum.<br> e. Beberapa orang Ketua Bidang sesuai kebutuhan dan perkembangannya.<\/li><li>Dewan Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.<br> 10<br> Pasal 12<br> Dewan Pengurus Daerah<\/li><li>Dewan Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia terdiri dari :<br> a. Seorang Ketua.<br> b. Beberapa orang wakil ketua yang mengkoordinir beberapa bidang dan daerah<br> tertentu.<br> c. Seorang Sekretaris Daerah dan Wakil Sekretaris Daerah (Sekda)<br> d. Seorang Bendahara dan Wakil Bendahara.<br> e. Beberapa orang Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya.<\/li><li>Dewan Pengurus Daerah berkedudukan di daerah.<br> BAB VI : TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENGURUS<br> Pasal 13<br> Dewan Pengurus Pusat<br> Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Pusat antara lain sebagai berikut :<\/li><li>Menyelenggarakan Kongres dan Rakernas Komunitas Printing Indonesia, khususnya <br> yang menyangkut Kongres harus diselenggarakan selambat-lambatnya sebelum <br> berakhirnya masa bakti Dewan Pengurus Pusat.<\/li><li>Menjalankan keputusan-keputusan Kongres.<\/li><li>Menjalankan program kerja Komunitas Printing Indonesia.<\/li><li>Mengukuhkan dan melantik Dewan Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia.<\/li><li>Menetapkan kebijaksanaan serta memberikan petunjuk-petunjuk kepada Dewan<br> Pengurus Daerah.<\/li><li>Melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas Dewan Pengurus Daerah.<\/li><li>Mengatur dan mempertanggung jawabkan kebijaksanaan Anggaran Organisasi di <br> tingkat Pusat.<br> Pasal 14<br> Dewan Pengurus Daerah<br> Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Daerah antara lain :<\/li><li>Menyelenggarakan Konferensi Daerah dan Rakerda, khususnya yang menyangkut <br> Konferensi Daerah harus diselenggarakan selambat-lambatnya sebelum berakhirnya<br> masa bakti Dewan Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia.<\/li><li>Mengaplikasikan keputusan-keputusan Konferensi Daerah.<\/li><li>Menetapkan kebijaksanaaan serta memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggota<br> dalam menjalankan tugasnya.<br> Pasal 15<br> Sanksi Jabatan<\/li><li>Pengurus yang melanggar dan\/atau tidak mematuhi Anggaran Dasar atau Anggaran<br> Rumah Tangga, melanggar peraturan dan ketentuan organisasi serta tidak mematuhi<br> kewajibannya sebagai pengurus, maka kepadanya dapat diberikan peringatan secara<br> tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut, dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan,<br> maka kepadanya dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara ataupun<br> pemberhentian tidak hormat oleh jenjang yang lebih tinggi.<\/li><li>Kepada pengurus yang terkena sanksi jabatan, dapat melakukan pembelaan diri serta<br> naik banding kepada :<br> a. Konferensi Daerah\/Rakerda untuk Dewan Pengurus Daerah.<br> b. Kongres\/Rakernas untuk Dewan Pengurus Pusat.<br> 11<br> BAB VII : TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT<br> Pasal 16<br> Kongres<\/li><li>Tugas dan wewenang Kongres adalah :<br> a. Mengubah, menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah<br> Tangga.<br> b. Menetapkan garis-garis besar kebijaksaan organisasi.<br> c. Menyusun dan menetapkan Program Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan<br> dan Biaya organisasi.<br> d. Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi.<br> e. Memberikan penilaian keputusan terhadap laporan pertanggung jawaban Dewan<br> Pengurus Pusat Komunitas Printing Indonesia.<br> f. Mengangkat dan menetapkan Dewan Penasehat Komunitas Printing Indonesia<br> tingkat pusat.<br> g. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Pusat Komunitas Printing Indonesia.<\/li><li>Peserta Kongres terdiri dari :<br> a. Peserta penuh, yaitu utusan Dewan Pengurus Daerah dan memiliki suara dan hak<br> bicara.<br> b. Peserta biasa, yaitu Dewan Pengurus Lengkap DPP Komunitas Printing<br> Indonesia, yang masing-masin memiliki hak bicara dan dipilih.<br> c. Peninjau, yaitu utusan dari Dewan Pengurus Daerah di luar peserta penuh, yaitu<br> masing-masing memiliki hak bicara.<br> Pasal 17<br> Rapat Kerja Nasional<\/li><li>Tugas dan wewenang Rapat Kerja Nasional adalah :<br> a. Mengadakan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan <br> Anggaran Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat.<br> b. Mengadakan penyempurnaan atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja<br> dan Anggaran Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Pusat.<br> c. Menetapkan rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pengurus Pusat.<br> d. Mengadakan inventarisasi permasalahan organisasi serta menetapkan<br> kebijaksanaan penyelesaian masalahnya.<br> e. Membantu Dewan Pengurus Pusat untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat<br> diputuskan sendiri.<\/li><li>Peserta Rapat Kerja Nasional, sama dengan ketentuan Kongres.<br> Pasal 18<br> Konferensi Daerah<\/li><li>Tugas dan wewenang Konferensi Daerah adalah :<br> a. Menyusun dan menetapkan Program Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan<br> dan Biaya Organisasi.<br> b. Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi.<br> c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban Dewan<br> Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia.<br> d. Mengangkat dan menetapkan Dewan Penasehat Komunitas Printing Indonesia<br> daerah.<br> e. Memilih Dewan Pengurus Daerah Komunitas Printing Indonesia.<\/li><li>Peserta Konferensi Daerah terdiri dari :<br> a. Peserta penuh, yaitu Dewan Pengurus DPD Komunitas Printing Indonesia, yang <br> masing-masing memiliki hak bicara dan dipilih.<br> b. Peninjau, yaitu anggota Komunitas Printing Indonesia daerah yang diundang<br> secara resmi, yang masing-masing memiliki hak bicara.<br> 12<br> Pasal 19<br> Rapat Kerja Daerah<\/li><li>Tugas dan wewenang Rapat Kerja Daerah adalah :<br> a. Mengadakan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan<br> Anggaran Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Daerah.<br> b. Mengadakan penyempurnaan atas penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja<br> dan Anggaran Tahunan yang dibuat oleh Dewan Pengurus Daerah.<br> c. Menetapkan rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Pengurus Daerah.<br> d. Mengadakan inventarisasi permasalahan organisasi serta menetapkan<br> kebijaksanaan penyelesaian masalahnya.<br> f. Membantu Dewan Pengurus Daerah untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat<br> diputuskan sendiri.<\/li><li>Peserta Rapat Kerja Daerah, sama dengan ketentuan Konferensi Daerah.<br> BAB VIII : TATA CARA PEMILIHAN, PERSYARATAN DAN MASA JABATAN<br> DEWAN PENGURUS<br> Pasal 20<br> Pemilihan Dewan Pengurus<\/li><li>Tata cara pemilihan Dewan Pengurus dilakukan dalam musyawarah yaitu dengan cara<br> memilih dan menetapkan 5 (lima) orang formatur untuk membentuk Dewan Pengurus.<\/li><li>Pemilihan formatur diupayakan dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mufakat,<br> dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pemilihan formatur<br> dilakukan dengan cara tertulis melalui azas langsung, umum, bebas, dan rahasia yang<br> dilakukan oleh peserta penuh yang memiliki hak suara. Setiap peserta penuh menulis<br> sebanyak 5 (lima) orang kandidat formatur.<\/li><li>Apabila pemilihan formatur dilakukan dengan cara tertulis melalui azas langsung,<br> bebas, dan rahasia, maka yang dinyatakan sebagai formatur adalah 5 (lima) orang<br> yang mendapatkan suara terbanyak dengan urutan kesatu, kedua, dan ketiga. Bagi<br> Formatur yang mendapatkan suara terbanyak, berhak untuk ditetapkan menjadi Ketua<br> Umum\/Ketua atau diserahkan kepada kesepakatan formatur untuk menetapkan Ketua<br> Umum\/Ketua.<\/li><li>Formatur kemudian membentuk Dewan Pengurus.<br> Pasal 21<br> Persyaratan Menjadi Dewan Pengurus<br> Yang berhak menjadi Dewan Pengurus Komunitas Printing Indonesia adalah anggota <br> yang memenuhi criteria sebagai berikut :<\/li><li>Anggota yang telah terdaftar sebagai anggota Komunitas Printing Indonesia, selama<br> minimal 1 tahun.<\/li><li>Tidak dicabut haknya untuk memegang suatu jabatan, dan tidak terlibat perkara pidana<br> yang telah ditetapkan masa hukumannya minimal tiga tahun.<br> Pasal 22<br> Masa Jabatan Dewan Pengurus<\/li><li>Masa jabatan Dewan Pengurus di semua tingkatan organisasi adalah 4 (empat) tahun<br> dan setelah masa bakti tersebut anggota Dewan Pengurus yang bersangkutan dapat<br> dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.<\/li><li>Khusus untuk jabatan Ketua Umum\/Ketua, hanya dapat dipilih\/dijabat untuk dua (dua)<br> kali masa bakti secara berturut-turut.<\/li><li>Anggota Dewan Pengurus Komunitas Printing Indonesia tidak dapat merangkap<br> jabatan pada Dewan Pengurus Komunitas Printing Indonesia di Tingkat yang lebih<br> rendah.<br> 13<br> Pasal 23<br> Pergantian Antar Waktu<\/li><li>Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowong dalam keanggotaan Dewan Pengurus,<br> maka penggantian untuk pengisian posisi yang lowong tersebut dilakukan oleh Dewan<br> Pengurus dengan menunjuk orang lain untuk mengisi masa jabatan yang tersedia.<\/li><li>Atas perubahan dan penggantian anggota Dewan Pengurus , maka Dewan Pengurus<br> yang bersangkutan berkewajiban untuk melaporkan kepada Dewan Pimpinan yang<br> tingkatan organisasinya lebih tinggi.<br> BAB IX : KEUANGAN<br> Pasal 24<br> Uang Iuran<\/li><li>Besarnya uang iuran anggota, dan tata cara penarikannya ditetapkan oleh Dewan<br> Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah. Untuk menetapkan dan pengaturan<br> tersebut, Dewan Pengurus Daerah berkewajiban untuk melaporkan dan<br> mengkoordinasikan dengan Dewan Pengurus Pusat.<\/li><li>Besarnya uang iuran anggota ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional.<br> Pasal 25<br> Perimbangan Pembagian Keuangan<\/li><li>Pemasukan dari uang iuran anggota pembagiannya sebagai berikut :<br> a. Sebesar 50% untuk Pengurus Daerah. b. Sebesar 50% untuk Pengurus Pusat.<\/li><li>Dewan Pengurus Daerah bertanggung jawab atas penyampaian bagian pemasukan<br> untuk Dewan Pengurus Pusat.<br> Pasal 26<br> Laporan Keuangan Tahunan<br> Setiap Dewan Pengurus pada semua tingkatan organisasi, diwajibkan membuat laporan <br> keuangan dan perbendaharaan masing-masing.<br> BAB X : LAMBANG<br> Pasal 27<br> Lambang KOMUNITAS PRINTING INDONESIA<br> Komunitas Printing Indonesia mempunyai lambang dengan bentuk serta makna <br> sebagaimana diatur dalam ART,sebagai berikut :<\/li><li>Lambang berbentuk kotak persegi empat dengan tulisan KOPI, dibawahnya tercantum<br> kalimat Komunitas Printing Indonesia.<\/li><li>Huruf \u201cO\u201d melambangkan roda yang tengah berputar kencang, sebagai symbol bahwa<br> organisasi KOPI selalu dinamis, berputar mengikuti roda kemajuan dalam<br> perkembangan industri dan teknologi Grafika.<\/li><li>Warna Hitam di sekeliling kotak melambangkan warna netral dari Komunitas, yang tidak<br> memihak pada institusi, maupun perusahaan manapun.<\/li><li>Warna Kuning keemasan pada latar belakang tulisan KOPI melambangkan warna<br> kejayaan, menuju kemajuan dan kecerdasan insan grafika Indonesia.<br> BAB XI : PENUTUP<br> Pasal 28<br> Perubahan Anggaran Rumah Tangga<br> Perubahan ART Komunitas Printing Indonesia hanya dapat dilaksanakan berdasarkan<br> keputusan Kongres.<br> 14<br> Pasal 29<br> Lain-lain<br> Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan<br> ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Pusat dalam suatu keputusan atau <br> peraturan tersendiri yang tidak boleh bertentangan dengan AD ART<br> Pasal 30<br> Berlakunya Anggaran Rumah Tangga<br> Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan dan disahkan pada Kongres ke II Komunitas <br> Printing Indonesia 01 Oktober 2016 di Jakarta, dan dinyatakan berlaku setelah tanggal<br> penetapan.<br> Ditetapkan di Jakarta<br> Pada hari Sabtu Tanggal 01 bulan Oktober tahun 2016<br> Pimpinan Sidang<br> Ketua : Martinus Herlinsen<br> Anggota : Wisnu Wibowo,Markuat Adhi Pranata,Anne Sulistijadewi<\/li><\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPI (KOMUNITAS PRINTING INDONESIA) HARI : SABTU TANGGAL 1 OKTOBER 2016 DI<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-1181","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kopigrafika.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/1181","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kopigrafika.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/kopigrafika.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kopigrafika.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kopigrafika.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1181"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/kopigrafika.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/1181\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1193,"href":"https:\/\/kopigrafika.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/1181\/revisions\/1193"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kopigrafika.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1181"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}